Dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, seddiam nonumy eirmod tempor. invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadip- scing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur.
 

Memilih Lokasi Perumahan

1. PENENTUAN LOKASI
Dalam menentukan lokasi kita perlu jeli mengamati pemgembangan suatu wilayah yang berkaitan erat dengan perkembangan suatu daerah. Disamping itu harus sering melihat-lihat suatu event pameran perumahan atau rajin berjalan ke wilayah yang sedang atau akan dibangun oleh developer.
Sebaiknya dalam menentukan pilihan terhadap lokasi perumahan tersebut harus dicocokan dengan peta wilayah daerah tersebut, karena disamping dapat mengembangkan wawasan yang berasal dari suatu informasi (brosur, iklan) tentang lokasi perumahan, tetapi juga dapat melihat lokasi secara makro seperti : Jaringan jalan, lintasan kabel tegangan tinggi, letak sungai besar yang terdekat, letak lintasan kerata api dan berbagai rencana pengembangan kota.
Jangan lupa pula untuk mencari informasi secara lisan dari rekan-rekan yang mengetahui wilayah perumahan yang akan dipillih. Informasi ini bersifat sebagai pelengkap gagasan untuk menentukan lokasi. Dari hasil mencari info dan berjalan-jalan, maka kegiatan pengamatan tersebut dapat dipergunakan untuk memperbandingkan kelebihan dan kekurangan pada beberapa alternatif lokasi perumahan yang paling menarik minat.
2.ASPEK LEGALITAS
Sebelum memutuskan memilih untuk membeli sebaiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi tersebut. Adapun aspek legalitas yang bisa ditanyakan ke Perusahaan Pengembang adalah Copy Sertifikat Induk untuk lokasi perumahaan yang dipilih, hal tersebut untuk memberikan kepastian tentang keabsahan kepemilikan atas tanah yang nantinya akan dikembangkan (pemecahan atas sertifikat induk) menjadi SHGB ataupun SHM atas kavling yang dipilih tersebut tidak dalam permasalahan.
Selain dari perusahaan pengembangan dapat juga bertanya ke kelurahan atau kecamatan terdekat tentang rencana suatu lokasi perumahan, apakah sudah memiliki ijin-ijin prisip pada lokasi dimaksud. Unsur legalitas diatas berlaku untuk lokasi perumahan yang benar-benar baru akan dibangun, sedangkan untuk lokasi lokasi perumahan yang sudah/sedang dibangun dapat ditanyakan lebih detail lagi seperti:Surat-surat tanah (AJB, PHTB, SHM/ SHGB), kelengkapan IMB.
3. FASILITAS SARANA & PRASARANA
Fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai merupakan salah satu kiat utama dari pengembang dalam promosi penjualan rumah-rumahnya. Bahkan tidak jarang pengembang menawarkan hadiah-hadiah untuk membuai calon konsumen untuk membeli salah satu produk rumahnya. Fasilitas standar yang dikenal dengan ‘Fasum & Fasos’ atau Fasilitas Umum adalah seperti :
  • Jalan lingkungan
  • Saluran drainase/ got air hujan
  • Penerangan rumah & jalan
  • Fasilitas air minum dan air bersih (jet pump/sumur/ PAM/ pompa tangan)
  • Jaringan telepon.
Sedangkan ‘Fasos’ atau fasilitas Sosial adalah seperti :
  • Rumah Ibadah/ Musholla
  • Lapangan/ taman/ areal terbuka
  • Posko Keamanan
  • Balai Pertemuan warga dll.
Kelengkapan tersebut sebenarnya bertujuan agar warga atau calon pembeli merasa nyaman dan betah bertempat tinggal pada suatu lokasi perumahan. Karena biasanya janji di brosur lebih manis dari kenyataan di lapangan, maka untuk meyakini kebenaran iklan/brosur dari pengembang tersebut, seorang calon pembeli perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi (OTS/On the Spot) :
* Apakah sudah ada jalan masuk ke perumahan
* Apakah saluran darinase air hujan sudah direncanakan untuk mengantisipasi banjir
* apakah sudah ada jaringan listrik & telepon yang memudahkan berkomunikasi dengan lingkungan luar
* apakah pengembang sudah merencanakan jaringan air bersih/ air minum
* apakah sudah tersedia posko keamanan dan sistem keamanan lingkungan sudah direncanakan dll.
Apabila hal-hal seperti tersebut di atas sebagian besar belum dipenuhi oleh pengembang mungkin calon pembeli dapat mempertimbangkan kembali kredibilitas Pengembang atau segera beralih ke alternatif lokasi perumahan yang lebih baik.
4. KONDISI RUMAH
Sebagai pembeli tentu akan merasa puas apabila mendapatkan kondisi rumah seperti yang diinginkan apalagi sesuai gambar pada brosur. Kondisi Rumah Sehat pada perumahan biasanya terdapat dua type yakni standar dan peningkatan mutu. Maksud type standar :
* bangunan 1 lantai memiliki jumlah ruang dan kelengkapan bangunan sesuai type
* memiliki lantai dengan perkerasan semen
* dinding bata/batako belum dilakukan finishing/ cat dinding
* atap genteng dengan warna standar
* memiliki sambungan listrik
* memiliki sumber air bersih
* memiliki saluran pembuangan air kotor dan septic tank.
Sedangkan untuk Type peningkatan mutu perbedaanya hanya terletak pada
* Lantai sudah ditingkatkan menjadi lantai keramik
* dinding sudah ditingkatkan dengan finishing cat dinding
* Kamar mandi /wc sudah memakai lantai dan dinding keramik
* atap genteng sudah memakai warna tertentu.
Sebelum menerima kunci pada saat realisasi pembelian rumah sebaiknya juga harus dicek ke lokasi tentang kelengkapan kondisi rumah tersebut. Pengecekan yang dapat dilakukan secara sederhana adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama yang harus dilihat adalah bentuk rumah secara keseluruhan dari luar apakah atapnya lurus, apakah tidak terjadi kemiringan secara keseluruhan bentuk rumah, apakah pemasangan atap dan lispang sudah benar.
Langkah Kedua adalah melihat bagian dalam rumah seperti: apakah pintu-pintu dan jendela sudah terpasang rapi dan dapat dikunci, apakah lantai-lantai tidak pecah dan menggelembung, apakah plesteran dinding tidak terdapat keretakan-keretakan, apakah pada bagian atap tidak terdapat kebocoran, apakah kayu-kayu yang dipergunakan sebagai pendukung struktur atap tidak patah atau terserang rayap. Langkah Ketiga adalah pengecekan terhadap kelengkapan utilitas dan perlengkapan service di dalam rumah seperti :
* apakah saklar -saklar listrik sudah berfungsi dengan baik, terpasang rapi dan aman dari bahaya korsleting/kebakaran
* apakah keran-keran air dan saluran pembuangan di Km/Wc dapat mengalir lancar
* apakah talang-talang air sudah terpasang dengan rapi dan tidak terdapat kebocoran
* apakah saluran air kotor dari dalam rumah dapat mengalir ke saluran drainase perumahan.
5. POTENSI PERKEMBANGAN
15 tahun yng lalu kota Depok, Bekasi dan Tangerang mungkin belum seramai seperti tahun ini, namun pada saat ini sudah sedemikian ramainya. Nah seperti itulah cara memandang suatu lokasi perumahan baru, bahwa pada suatu saat nanti akan berkembang pesat seperti kota-kota di atas tersebut. Namun secara mikro sebaiknya adalah perkembangan yang membawa dampak positif seperti:
* tersedianya fasilitas jalan yang lebar dan lancar tidak mengalami kemacetan yang parah
* adanya fasilitas pendidikan dan ibadah
* adanya tempat-tempat perdagangan baru (pasar, ruko, supermarket)
* adanya tempat-tempat aktivitas umum (Bank, poliklinik/ puskesmas, bengkel)
* adanya jalur angkutan umum yang melintasi depan lokasi perumahan tersebut
* adanya sistem pengamanan kompleks perumahan yang terkoordinir rapi
* adanya sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran dan banjir.
Namun apabila pada lokasi perumahan tersebut banyak rumah-rumah kosong yang kurang terawat, maka yang harus dicermati adalah keamanannya. Carilah informasi tingkat kriminalitas pada suatu lokasi perumahan tersebut dari penduduk sekitar atau tukang ojek/tukang becak. Atau informasi tentang kemungkinan pada perumahan tersebut sering kali dilanda banjir karena sistem drainasenya kurang bagus dll.

0 komentar:

Post a Comment